Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan sambutan disaksikan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri), dan Din Syamsuddin (kanan)
(Antara Foto)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Apa yang menjadi hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berupa pembagian hasil berupa Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) serta Pajak Air Permukaan tahun 2017 sejumlah Rp 2,6 triliun hingga kini belum dibayar, merugikan secara sistemis dan massif bagi bumi Lancang Kuning.
Dampak tersebut dibuktikan dengan pengakuan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, yang mengirimkan surat dinas kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bumi Lancang Kuning.
Isinya, Pemprov Riau mengakui telah terjadi defisit kas di perihal dan ini dituliskan di awal surat tersebut tertanggal 29 Oktober 2018 bersifat Penting dengan nomor: 900/BPKAD/93.22.
"Dengan kondisi keuangan daerah yang defisit, Pemprov Riau telah melakukan langkah penyesuaian guna menghilangkan defisit tersebut dalam bentuk komitmen rasionalisasi belanja," tulis Sekdaprov, Ahmad Hijazi, Rabu, 31 Oktober 2018.
SURAT Defisit Kas yang ditandatangani Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.
Mantan Kadis Perindag Kota Batam ini juga meminta seluruh jajarannya untuk membuat daftar kegiatan tunda bayar. Tunda bayar adalah metoda di keuangan daerah dengan membayar pengerjaan tahun sekarang atau berjalan di APBD tahun depan.
Daftar tiap kegiatan tunda bayar ini merupakan buntut dari penerapan tunda salur yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat berupa DBH Migas senilai Rp 1,9 triliun dan Pajak Air Permukaan Rp 700 miliar.
"Demi melakukan penyesuaian akibat kondisi keungan daerah yang sedang dalam keadaan defisit, seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membuat daftar kegiatan tunda bayar," katanya.
SEMBILAN kepala daerah di Riau dipimpin Bupati Siak sekaligus Gubernur Riau terpilih, Syamsuar, berfoto usai deklarasi dukung Capres petahana, Jokowi-Maruf Amin, Rabu, 10 OKtober 2018, di Pekanbaru.
Setelah dilaksanakan, maka seluruh beban ditimbulkan dari kegiatan yang dilakukan OPD tersebut akan dibayarkan di tahun berikutnya.
"Kegiatan tunda bayar pada setiap belanja sudah dilakukan untuk tanggal 30 Oktober 2018, baru bisa dibayarkan pada 2019 mendatang," jelasnya.
Tak lupa Hijazi juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak lagi menjalankan kegiatan berbasis anggaran program serta berkegiatan yang sifatnya tidak mendesak.
"Kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat. Itu boleh," tegasnya.
Utang Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berupa tunda bayar DBH Migas dan Pajak Air Permukaan di tahun 2017. Untuk DBH Migas, Pusat hingga kini belum juga membayar Rp 1,9 triliun untuk Triwulan IV 2017. Demikian juga pajak air permukaan belum disetor ke rekening Pemprov Riau Rp 700 miliar untuk tahunj 2017.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id