Propam Polda Riau Periksa Oknum Polisi Rohil Diduga Lakukan Perzinahan

Perkosaan-Ilust.jpg
(SUARA.COM)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkomitmen tindak tegas BFS yang merupakan salah seorang oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana perzinahan terhadap AP (20) di Rokan Hilir.

Saat ini oknum polisi tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan polisi akan tetap menindak tegas oknum tersebut, BFS sesuai dengan aturan hukum.

"Kami komitmen untuk menindak tegas sesuai aturan hukum setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri," tegasnya.

Untuk saat ini, ia mengatakan BFS yang berpangkat Brigadir tersebut tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV Propam) Polda Riau.

Lanjutnya, hingga saat ini Sunarto juga belum mendapatkan informasi tentang pelaporan dari korban.

"Informasi yang saya dapat korban tidak melapor, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," bebernya.

Untuk diketahui, perkara ini terjadi pada Sabtu (15/9/18) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, BFS yang merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir, mendatangi sebuah kafe di simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. Sesampainya di sana, Brigadir BFS menyuruh pemilik kafe menutup warung tersebut dan mematikan musik.


Brigadir BFS juga memaksa untuk mengantar pulang AP bersama seorang anaknya yang masih berusia 1 bulan yang diketahui adalah menantu dari pemilik kafe.

Karena takut, AP bersedia diantar pulang ke rumahnya di kilomenter 5 Bahtera Makmur. Di rumah tersebut, AP kemudian dipaksa melayani BFS untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Bahkan BSF sempat menunjukkan sebuah senjata api (senpi) guna meyakinkan bahwa dirinya adalah seorang polisi.

Sementara, sekitar pukul 23.00 WIB, pemilik kafe kemudian menghubungi pihak Polsek Bagan Sinembah, dan menyampaikan tentang adanya seorang oknum polisi yang marah-marah dan menutup kafe, serta membawa menantunya. Atas laporan itu, pihak polsek mencoba menghubungi telepon seluler Brigadir BFS, akan tetapi ponselnya mati.

Tidak cukup sampai di situ, pihak Polsek Bagan Sinembah kemudian mengajak pemilik kafe untuk mendatangi tempat tinggal AP, namun juga tidak menemukan Brigadir BFS.

Saat ditanya, AP mulanya mengaku tidak terjadi apa-apa pada dirinya. Namun setelah dilakukan pengecekan di kamar, ditemukan bukti kuat perbuatan BFS. Setelah ditanya kembali, baru lah AP mengaku kalau dirinya dipaksa berhubungan badan oleh Brigadir BFS.

Atas kejadian itu, pihak Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan pencarian, dan berhasil menemukan Brigadir BFS dan diamankan. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id