Dinkes Pelalawan Bakal Berlakukan Ini Demi Jaga Keamanan Bidan Desa

Perkosaan-Ilust.jpg
(SUARA.COM)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang bidan di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui, Pelalawan, Senin, 6 Agustus 2018, menimbulkan kekhawatiran bagi petugas kesehatan lainnya yang melayanai masyarakat desa.

Hal ini diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan asal Kecamatan Ukui, Sudirman Laham. Sudirman mengatakan petugas bidan desa (bindes) lainnya takut peristiwa serupa akan menimpa ketika bertugas melayani warga yang sakit.

"Waktu kami menjenguk korban, banyak teman-temannya bidan datang. Mereka nanya, jadi kami gimana Pak. Artinya mereka takut kasus yang sama terjadi," kata Sudirman, Rabu, 8 Agustus 2018.

Menurut Sudirman, beberapa anggota dewan bersama Dinas Kesehatan Pelalawan telah berembuk untuk mengantisipasi peristiwa serupa terulang kembali. Sehingga, bidan desa dan petugas kesehatan di desa dapat bertugas dengan aman dan nyaman.

Baca Juga Bidan di Ukui Diperkosa, DPRD Pelalawan: Mencoreng Desa

Sementara itu, Sekretaris Diskes Pelalawan, Asril menuturkan akan membuat formulasi baru untuk para bidan desa dalam melayani kesehatan masyarakat di desa.

Untuk menjaga tenaga kesehatan tetap aman dan nyaman, warga yang ingin berobat sebisa mungkin, datang ke klinik atau praktek maupun rumah bidan desa tersebut.


Namun jika kondisi mengharuskan bidan desa untuk mendatangi rumah pasien, terlebih lagi di saat malam, pemerintah setemppat harus ikut mendampingi tenaga kesehatan tersebut ke rumah warga yang sakit.

"Baik itu Kepala desa, kepala dusun, RW, hingga RT. Jadi yang mana yang stand by aparat setempat untuk mendampingi bindes. Jadi bisa terhindar dari hal-hal seperti ini," kata Asril.

Klik Juga Bidan di Ukui Disekap, Dicekik dan Diperkosa, Begini Kronologinya...

Sementara terkait bidan desa yang menjadi korban pemerkosaan tersebut, hingga kini masih mengalami trauma berat. Diketahui, perempuan berkerudung itu sudah 8 tahun bertugas di Desa Lubuk Kembang Sari dan bahkan sudah dekat dengan masyarakat.

Perempuan berusia 36 tahun yang dikenal ramah dan membantu masyarakat dalam kondisi apapun itu merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari pemerintah pusat. Saat pengangkatan PTT beberapa waktu lalu, korban tidak bisa ikut lantaran usianya sudah melewati 35 tahun, sebagai syarat maksimal umur.‎ (****)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id