Ambil Kayu 5 cm di Hutan Ini, Denda 200 Zak Semen

Hutan-adat.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Demi menjaga kelestarian hutan adat, masyarakat adat desa Petapahan membuat sejumlah aturan yang mengikat seluruh warganya.

Hal tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Petapahan Abdul Cholil, bagi masyarakat yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas.

"Siapapun yang mengambil kayu di hutan ini, wajib membayar denda sak semen. Kalau yang diambilnya 5 cm-20 cm denda 200 sak semen, sedangkan lebih dari itu maka harus membayar 500 sak semen," tegas Cholil, Kamis, 13 September

Masyarakat adat, kata Cholil, menjaga hutan ini secara bersama-sama dan siapa pun tidak boleh mengganggu flora dan fauna yang ada di hutan adat ini.

Semua aturan adat ini, diperkuat masyarakat dengan dibuatnya Peraturan Desa (Perdes)

"Sewaktu saya masih menjabat kepala desa, saya sudah membuat Perdes ini, dulu ada masyarakat pendatang yang kena denda, dia memang tidak tahu aturan ini, tapi hukum adat wajib ditebus," ujar Cholil.


Masyarakat, lanjut Cholil, hanya boleh mengambil hasil hutan apabila sudah dalam keadaan sangat susah sekali.

"Misalnya, ada masyarakat yang mau menikahkan anaknya, tapi tidak punya rumah, silakan ambil kayu di hutan ini untuk membangun rumah, tapi jangan di komersil kan," jelasnya.

Diceritakan Cholil, hutan adat bernama hutan Imbo Putui (Rimba Putus) yang memiliki luas 254 hektar hingga saat ini, diyakini sudah berumur 1000 tahun dan sudah ada sejak para leluhurnya sudah menghuni desa Petapahan ini.

"Konon, para leluhur harus bertapa dulu di hutan ini apabila ingin mendapatkan kesaktian," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id