Banyak yang Tak Tahu, ini Aturannya Agar Tak Kena Denda Sampah

Tempat-Sampah2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FATMA KUMALA)

Laporan: FATMA KUMALA

RIAUONLINE, PEKANBARU - Meskipun wacana untuk menerapkan denda bagi orang yang buang sampah sembarangan sudah lama dilakukan. Namun nyatanya, masih banyak masyarakat di Pekanbaru yang belum mengetahuinya.

Seperti diungkapkan Winona, ibu rumah tangga yang berdomisili di Rumbai. Kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 1 Agustus 2018, mengaku baru tahu mengenai aturan ini.

Baca: Mulai Hari ini! Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 2,5 Juta

Ia juga mengatakan, sebenarnya mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah. Akan tetapi, Winona menyayangkan tidak sampainya sosialisasi ke daerah tempat ia tinggal.

"Gak tahu kalau ada denda-denda begini. Bagus sih bikin yang buang sampah sembarangan jadi kapok. Kebanyakan memang mada, sudah tahu ada tulisan dilarang buang sampah di tempat ini, kadang masih suka nekat buang. seenaknya aja," sebutnya.

Hal senada diungkapkan Dewi Resya, warga Jalan Garuda Sakti, Tampan. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya peraturan ini.

"Oh, ada ya aturannya. Baru tau saya. Tapi bagus juga, biar nggak numpuk sampah-sampah di tepi jalan kayak kemarin-kemarin," tuturnya.


Diberitakan sebelumnya, mulai hari ini, masyarakat di Pekanbaru harus berhati-hati saat ingin membuang sampah. Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Tim Yustisi Kota Pekanbaru resmi memberlakukan denda sebesar Rp2,5 juta.

Denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Tidak main-main, sanksi tersebut langsung memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat.

Pemerintah juga telah menugaskan tim untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk mendukung peraturan ini, DLHK telah menggandeng TNI dan juga Polri.

Untuk diketahui, ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat agar terhindar dari sanksi denda sampah.

Pertama, jadwal membuang sampah telah diatur dan ditentukan oleh pemko yaitu mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Kemudian, masyarakat Pekanbaru dilarang untuk membuang sampah sembarangan di jalan, taman, sungai, kolam, drainase, daerah sempadan, sungai/drainase dan situ.

Dalam perda tersebut, masyarakat juga dilarang untuk membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah. Khusus yang memiliki kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan, ada baiknya mengubah kebiasaan sehingga tak harus mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 juta.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi pelayanan publik dan pengaduan pengelolaan sampah posko Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru di Jalan Datuk Setia Maharaja, Telp: 085374505000, 0761 31516.

Waktu operasional layanan pelanggan mulai Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB setiap hari kerja.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id