Awas! Buang Sampah Sembarangan, Warga Pekanbaru Didenda Rp2,5 Juta

Buang-Sampah-Sembarangan.jpg
(Malang Today.net)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Warga Pekanbaru harus mulai untuk lebih tertib dan disiplin, terutama dalam hal membuang sampah sembarangan.

Pasalnya, mulai 1 Agustus nanti, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Tak main-main, sanksinya berupa denda, minimal Rp 2,5 juta.

Kebijakan ini diputuskan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan sejumlah dinas di Kantor Walikota Pekanbaru baru-baru ini.

"Hasil rapat yang dipimpin oleh Walikota Pekanbaru kita sepakat untuk memberikan saksi tegas bagi warga yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Kamis 5 Juli 2018.

"Sehingga jika ada warga yang tertangkap buang sampah sembarangan, siap-siap saja kita tangkap dan kita denda," imbuhnya.

Dalam menenggakkan sanksi ini, pihaknya akan melibatkan sejumlah instansi. Selain dari tim Satgas Sampah, DLHK juga akan menggandeng Satpol PP, Kepolisian dan TNI dalam penegakan aturan ini. Sehingga masyarakat benar-benar taat aturan dalam membuang sampahnya.



"Semua aparat penegak hukum akan kita libatkan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI akan kita libatkan," sebutnya.

Namun sebelum memberlakukan saksi tegas kepada warga yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan, pihaknya akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat. Sosialiasi akan melibatkan seluruh lurah yang ada di Pekanbaru untuk membuat spanduk tentang sanksi membuang sampah sembarangan sesuai Perda.

Pemko Pekanbaru sudah membantuk tim Satuan Tugas (Satgas) sampah. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keterangan (SK) Walikota Pekanbaru.

Ada sekitar 30 orang petugas yang tergabung didalam Satgas Sampah. Dalam menjalankan tugasnya mereka dilengkapi dengan seragam baju, rompi dan topi khusus.

Saat ini tim Satgas di siagakan di 15 titik di Kota Pekanbaru untuk mengawasai warga yang membuang sampah sembarangan. Umumnya mereka mengawasai TPS-TPS yang berada di jalan-jalan protokol.

Sesuai jadwal yang ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) Sampah, waktu membuang sampah adalah mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 WIB. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id