KLHK Tagih Perusahaan Pembabat Hutan di Riau Ini Rp 16,2 Triliun

Perambahan-Hutan.jpg
(INDUSTRY.CO.ID/Ulet Ifansasti/Getty Images)


RIAU ONLINE - Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun ke negara kepada PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). PT MPL divonis terbukti bersalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 'menagih pembayaran' denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada PT MPL dengan meminta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk melakukan eksekusi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Selasa, 11 September 2018, mengatakan pihaknya sudah mendatangi PN Pekanbaru untuk melakukan ekskusi.

"Sudah kami datangi PN Pekanbaru (untuk meminta melakukan eksekusi)," katanya seperti dilansir dari Suara.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID.

Baca Juga: Rekor, MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Rp 16 Triliun ke Negara

Sebelumnya, dalam putusan yang tercantum pada nomor perkara 460 K/Pdt/2016, Majelis Hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr tanggal 3 Maret 2014.

Dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa pihak tergugat, PT MPL terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi IUPHHK-HT.


Selain itu, perusahaan juga terbukti menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.

Klik Juga: KLHK: Pencabutan Izin PT MPL Harus Segera Dieksekusi

Perusahaan tersebut kemudian divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun. Adapun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp 12.167.725.050.

Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp 4.076.849.755.000.

Namun, selang dua tahun pasca putusan itu, PT MPL tak kunjung membayar denda yang telah ditetapkan. Dirjen Gakkum KLHK meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar segera melakukan eksekusi.

Lihat Juga: Massa Minta 20 Perusahaan Diproses Hukum Jika Ingin Riau Bebas Korupsi

"Jadi kewenangan eksekusi ada di (tangan) Ketua PN Pekanbaru. Kami sudah meminta PN untuk melakukan eksekusi," kata Rasio.

Terpisah, Direktur PT MPL, Koswara tidak memberikan respon ketika dihubungi Antara perihal keterlambatan pembayaran denda tersebut. Baik telfon maupun pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum ditanggapi oleh saudara kaya di Pekanbaru itu.

Berita ini sudah tayang di Suara.com, dengan judul KLHK Tagih Perusahaan Pembabat Hutan Rp 16,2 Triliun

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id