RIAUONLINE, PEKANBARU - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang perempuan muda.
Kepala Kepolisian Resor Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira di Pekanbaru, Kamis mengatakan dari tangan perempuan berinisial JFS (31) tersebut, petugas menyita satu paket sabu-sabu seberat 4,5 gram.
"Tersangka berusaha menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas dengan cara menyimpannya di dalam pembalut yang dikenakannya," kata Andri.
Ia menjelaskan upaya penyelundupan itu terungkap saat tersangka bersama seorang rekan prianya berinisial HP (24) mendatangi Lapas Klas IIB Pekanbaru, pada Rabu, 29 Agustus 2018 kemarin.
Saat itu, petugas terus mengamati gerak-gerik pelaku yang terlihat mencurigakan ketika memasuki pintu pemeriksaan.
Dugaan tersebut terbukti benar, tatkala dilakukan pemeriksaa ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam pembalut yang dikenakan wanita tersebut. Berawal dari pengungkapan itu, petugas Lapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kampas.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid menjelaskan dari pemeriksaan, tersangka mengakui berupaya menyelundupkan barang haram tersebut ke Lapas atas pesanan dari seorang tahanan.
"Mereka ingin memberikan barang haram tersebut kepada Fery Pernando (28) yang merupkan tahanan Lapas Kelas II B Bangkinang," kata Asdisyah.
Tidak butuh waktu lama, Polisi langsung meringkus Ferry untuk diperiksa intensif. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan Polisi dalam kasus peredaran narkoba di tahanan.
Lebih jauh, selain menyita satu paket sabu-sabu, Polisi juga menyita satu unit ponsel berisi percakapan pemesanan narkoba. (**)