RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau memusnahkan tujuh kilogram sabu-sabu senilai lebih dari Rp7 miliar yang disita dari tangan tiga tersangka jaringan narkoba Malaysia.
"Jaringan mereka masih sama seperti yang sebelumnya, yakni dari Malaysia dan masuk melalui pesisir Riau," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono di Pekanbaru, Rabu, 29 Agustus 2018.
Seluruh sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkusan teh warna hijau dengan tulisan aksara China merek Guanyiwang itu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air.
Selanjutnya, campuran serbuk haram dengan air tersebut dibuang dengan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau.
Baca Juga: Tangkap 33 Kg Sabu, Polisi Selamatkan 207.500 Generasi Muda
Hariono menjelaskan sabu-sabu yang berpotensi merusak belasan ribu generasi mudah itu disita dari tangan tiga tersangka jaringan narkoba asal Malaysia masing-masing berinisial UM (46), JO (34) dan SY (40).
Ketiga tersangka yang terancam hukuman mati itu ditangkap pada medio Agustus 2018 kemarin di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Haryono menuturkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi akurat yang diterima Polisi terkait upaya penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia melalui pesisir Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Bengkalis.
Klik Juga: Simpan Sabu di Bola Senter, Pengedar Dan Pengguna Di Pelalawan Dibekuk
Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau bersama dengan tim khusus informasi teknologi langsung melakukan pemetaan dan melacak informasi tersebut. Hasilnya, dua pelaku pertama berhasil diringkus saat berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dua tersangka berinisial JO dan SY ditangkap saat berada di dalam mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi BM 1280 VZ. Dari kedua tersangka tersebut polisi menyita lima paket sabu-sabu seberat lima kilogram.
"Sabu-sabu tersebut disimpan di jok tengah. Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru," ujarnya.
Tersangka ketiga ditangkap berinisial UM. Berbeda dengan dua tersangka pertama, UM justru merupakan jaringan narkoba yang berencana menyelundupkan serbuk haram seberat 2 kilogram ke Medan.
Lihat Juga: Polisi Pekanbaru Sita 3 Kilogram Sabu-Sabu Dari Driver Online
"Kita pastikan para tersangka diatas berasal dari dua jaringan berbeda namun sumbernya sama. Kami butuh waktu untuk mengungkap dan memetakan jaringan para pelaku ini," jelasnya.
Haryono menjelaskan ketiga tersangka saat ini terancam hukuman mati dengan Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id