Hanya Dihadiri 29 Legislator, DPRD Batal Sahkan Ranperda Narkotika

tidak-quorum.jpg
(Tanjung)

RIAUONLINE, PEKANBARU - DPRD Riau batal membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Narkoba dikarenakan banyaknya anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna hari ini.

Untuk diketahui, hari ini DPRD Riau dijadwalkan rapat paripurna membahas dua agenda yakni Penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Raperda penanggulangan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika adiktif lainnya sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah.

"Berhubung tadi tidak quorum, maka untuk agenda paripurna tentang narkotika ini akan diundur dan kita agendakan lagi," ujar Pimpinan rapat Kordias Pasaribu, Kamis, 30 Agustus 2018.

Adapun jumlah legislator yang hadir, politisi PDIP ini menyebut ada sekitar 29 anggota Dewan yang hadir, dan berharap kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi.



"Sebagai pimpinan, tentu saya berharap agar anggota dewan bisa hadir dan memenuhi quorum paripurna," katanya.

Kordias mengakui memaklumi minimnya kehadiran anggota dewan dikarenakan anggota dewan baru saja melakukan kegiatan reses menampung aspirasi masyarakat didapilnya.

"Mungkin kawan-kawan masih didapilnya, kita akan bicarakan ini dulu dengan ketua fraksi, kita sampaikan ke ketua fraksi untuk memberitahukan anggotanya agar bisa hadir di setiap paripurna," tutupnya.

Meski pembahasan ranperda narkotika batal, namun anggota dewan masih bisa melaksanakan agenda lainnya, yakni agenda penutupan masa sidang II sekaligus membuka masa sidang III.