Vaksin MR mengandung Babi, Dewan Sebut Masyarakat Berhak Menolak

Anggota-DPRD-Riau-Mansyur-HS.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Mansyur HS mengatakan masyarakat Riau berhak untuk menolak penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) yang mengandung unsur babi.

Hal tersebut disampaikan politisi PKS ini berdasarkan kesepakatan antara pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dengan ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut vaksin MR boleh digunakan.

"Masalah haram dan halal itu kan ranahnya MUI, kalau sudah difatwakan haram, dan dibolehkan karena alasan dianggap darurat, maka kita kembalikan kepada masyarakat. Masyarakat boleh punya keyakinan sendiri, dan itu tidak bisa dipaksakan dan masyarakat berhak menolak," ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Riau ini, Rabu, 29 Agustus 2018.

Baca Juga: Vaksin MR Haram, Begini MUI Riau Menanggapi



Menurut Mansyur pribadi, kalau sudah dinyatakan haram, maka seharusnya tidak boleh lagi digunakan, kecuali situasi dan kondisinya memang sangat darurat, dan wajib harus menggunakan vaksin tersebut.

"Kalau sudah dinyatakan haram, harusnya tidak boleh lagi dipakai, kecuali kondisinya memang betul darurat, mati kita kalau tak pakai vaksin itu, atau dipastikan anak kita akan kena penyakit tak divaksin itu, baru saya berikan," pungkasnya.

Mansyur yakin, pemerintah pusat dibantu ahli medis bisa mencari alternatif lain dengan khasiat yang sama daripada vaksin rubella yang jelas mengandung unsur babinya, sehingga bisa menyelamatkan anak-anak muslim di Indonesia.

Klik Juga: Dinkes Riau Optimis Lampaui Target Imunisasi Vaksin MR

"Saya berharap, pihak pusat mencari alternatif lain, dan tidak memaksakan unsur babi sebagai obat untuk generasi kita. Toh dari dulu kita tidak mengkonsumsi obat itu, bisa mengantisipasi penyakit dengan berbagai alternatif, mengapa sekarang harus dengan material yang jelas-jelas diharamkan agama," tutupnya.