Tak Hanya Diperkosa, Pelaku Juga Gasak Ponsel Bidan Desa di Ukui

PERKOSAAN.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Pelaku pemerkosaan bidan di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, berhasil dibekuk Kamis, 9 Agustus 2018.

Tim gabungan Jatanra Polda Riau, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, dan Polsek Ukui membekuk pelaku di sebuah bengkel milik warga, Jalan Jalan Lintas Timur Simpang Kancil Kecamatan Batang Gansal Inhu.

ES dicokok polisi usai tiga hari pencarian. Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba melakukan perlawanan dengan merebut senjata api milik petugas. Sebab itu, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kanannya.


Tersangka ES, saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Mapolse Ukui. Kapolsek Ukui, AKP Amriadi mengatakan ES masih dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. Kita kenakan pasal ini dulu untuk sementara dalam penyidikan," ungkap Amriadi, Senin, 13 Agustus 2018.

Sementara, menurut Amriadi, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih dalam terhadap pria berusia 30 tahun itu. Pasalnya, selain melakukan kekerasan seksual, pelaku ternyata juga mengambil ponsel korban. (****)