Coret 3 Nama dari Daftar Bacaleg, KPU Pelalawan: Belum Undurkan Diri

Ilustrasi-Caleg2.jpg
(NET)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan melalui rapat pleno pada Jumat, 10 Agustus 2018, menenetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilihan Legislatif (pileg) 2019 mendatang.

Ketua KPU Pelalawan, Asmadi, menyebutkan hanya 412 caleg yang memenuhi syarat (MS). "Ada 33 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS)," sebutnya, Minggu, 12 Agustus 2018.

Menurutnya, kebanyakan peserta DCS tidak lolos karena tidak melengkapi berkas persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Dari 33 Bacaleg yang gagal masuk DCS, sebut Asmadi, dua antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Selain itu, adapula seorang Kepala Desa yang aktif menjabat hingga kini. Ketiganya tidak lolos karena tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kades.

"Satu diantaranya bahkan bekas Sekretaris KPU Pelalawan. Saat kita klarifikasi mereka belum mengundurkan diri dari BKD dan yang kades belum mundur dari DPMD," katanya.


Ketiganya adalah wanita bernama Tengku Nuraini S dan laki-laki atas nama Muhammad Ali adalah PNS baru pensiun terhitung pada 2019 mendatang, yang bersal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Seorang lagi adalah Herman, Kepala Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Seikijang yang masih aktif serta belum mengundurkan diri dari jabatannya, dan tercatat sebagai Bacaleg dari Partai Demokrat.

"Kalau yang lainya beragam berkas yang kurang. Mulai dari ijazah, SKCK, hingga dokumen lain," tandasnya.

Berikut daftar lengkap caleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari 15 partai politik di Pelalawan:

Nama Partai, MS ,TMS, Jumlah
PKB, MS 35, TMS 0, jumlah 35
Gerindra, MS 34, TMS 1
PDIP, MS 35, TMS 0, jumlah 35 
Golkar, MS 35, TMS 0, jumlah 35
Nasdes, MS 35, TMS 0, jumlah 35
Garuda, MS 4, TMS 10, jumlah 14
Berkarya, MS 30, TMS 5, jumlah 35
PKS, MS 35, TMS 0, jumlah 35
Perindo, MS 20, TMS 13, jumlah 33
PPP, MS 33, TMS 2, jumlah 35
PSI, MS 5, TMS 0, jumlah 5
Hanura, MS 35, TMS 0, jumlah 35
Demokrat, MS 33, TMS 2, jumlah 35
PBB, MS 8, TMS 0, jumlah 8. (****)