Penyusunan APBD 2019, Dewan Akui Ada Dua Regulasi Bertolak Belakang

ILUSTRASI-ANGGARAN.jpg
(KEMENDAGRI.GO.ID)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya dibingungkan oleh dua regulasi yang bertolak belakang terkait penyusunan APBD 2019.

Dikatakan pria yang kerap disapa Dedet ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) itu berlaku selama 5 tahun dan artinya RPJMD pemerintah sebelumnya baru akan berakhir Februari 2019 mendatang.

"Perencanaan APBD 2019 itu harus mengacu pada RPJMD yang masih berlaku," jelasnya, Senin, 6 Agustus 2018.

"Sementara regulasi sekarang, ada surat edaran dari Mendagri yang ingin memasukkan visi misi gubernur terpilih di APBD 2019," jelasnya lagi.

Untuk menyelaraskan hal ini, Politisi Demokrat ini berencana akan mendudukkan kedua belah pihak antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Tim Transisi Pemprov Riau.


Menurutnya, ada sisi positifnya juga dengan dikeluarkannya Permendagri tersebut. Jika tidak dimasukkan, maka dikhawatirkan kejadian saat transisi kepala daerah tahun 2013 lalu, terulang lagi.

"Prinsipnya kita mendukung sepanjang regulasinya jelas. Kita takut nanti terulang lagi saat awal pemerintahan Annas Maamun, dimana Annas Maamun tidak mau melanjutkan program gubernur sebelumnya," tambahnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id