PENERANGAN Jalan Umum (PJU) di Jalan HR Subrantas padam, Kamis malam, 29 Desember 2016. Pemadaman ini dilakukan PLN karena Pemko Pekanbaru menunggak selama tiga bulan, Oktober-Desember 2016 senilai Rp 19,85 miliar.
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan mediasi terkait pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU). Diputuskan, PJU dinyalakan kembali malam ini, Selasa, 26 Juni 2018.
Masalah kedua belah pihak dimediasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sebagai jaksa negara. Mediasi dilakukan secara tertutup selama empat jam di ruang Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto.
Keputusan menyalakan kembali PJU merupakan kesepakatan sementara Pemko Pekanbaru dan PLN. Hadir dalam mediasi itu, Asisten II Setdako Pekanbaru, El Sabrina, dan Manager Area PLN Pekanbaru, Kemas Abdulgafur.
"Demi kenyamanan dan keamanan masyarakat, kami berinisiatif menyelesaikan secara bersama-sama. Pihak kedua (PLN) untuk menyalakan kembali lampu penerangan jalan umum seperti kondisi semula," ungkap Kajari Pekanbaru, Suripto Irianto.
Dalam kesepakatan itu, juga diagendakan pertemuan kedua yang akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Juni 2018. Nanti, segala masalah tagihan listrik akan dibahas kembali oleh kedua pihak.
Sementara itu, meski PJU kembali dihidupkan tapi kedua belah pihak masih bungkam terkait perhitungan tagihan PJU. Alasannya, masalah itu akan dibicarakan pada pertemuan selanjutnya.
"Analisanya kita mau bicarakan Kamis ini. Cocokkan datanya yang dipegang Pemko dan oleh PLN. Total perhitungannya secara teknis ada detil. Kalau dijelaskan panjang," kata Manager Area PLN Pekanbaru, Abdulgafur.
Hal senada juga dikatakan Asisten II, El Sabrina. "Sementara no comment. Hari Kamis lah," ucapnya.
Seperti diketahui, PJU di jalan-jalan protokol di Kota Pekanbaru dimatikan PLN sejak beberapa hari lalu. Kebijakan tersebut membuat suasana ibu kota menjadi gelap gulita hingga menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. (***)