RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah tuntutan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dikabulkan melalui sidang paripurna di DPRD Riau dari 10 persen menjadi 5 persen, namun hingga kini masih belum memperlihatkan tanda-tanda penurunan harga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan bahwa hingga saat ini tahapan penurunan harga bahan bakar beroktan 90 itu masih berada dalam proses penyelarasan yang berada di tangan DPRD Riau.
"Kita sudah sampaikan surat ke DPRD Riau untuk diharmonisasi. Itu karena masih ada beberapa catatan penting dari Kemendagri. Mudah-mudahan secepatnya. Setelah diharmonisasi tentu akan disampaikan ke Pertamina," katanya di gedung Menara Lancang Kuning lantai 8, Senin, 28 Mei 2018.
Menurutnya, setelah diharmonisasi, peraturan tersebut sepenuhnya akan berada di tangan PT Pertamina (Persero) untuk dapat langsung diinstruksikan kepada setiap SPBU di Provinsi Riau agar dapat menurunkan harga Pertalite ini.
Baca Juga DPRD Riau Sepakati Pajak Pertalite Lima Persen
"Setelah harmonisasi tentu akan disampaikan ke Pertamina. Dengan itu mereka berkewajiban merubah harga untuk diturunkan sesuai dari hasil perhitungan yang telah dilakukan. Untuk harmonisasi itu kalau memang mau, 1-2 jam selesai. Memang ada batasannya paling lama satu minggu," jelasnya.
Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan bahwa proses untuk menurunkan pajak Pertalite tersebut serupa dengan apa yang dilakukan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang baru sukses diundangkan.
"Untuk prosesnya sama seperti RTRW yang kemaren itu. Kita sama-sama mengharmonisasinya dengan DPRD Riau. Setelah itu, sudah bisa dijalankan," ucapnya kembali.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id