Lagi, Dua Calon Penumpang Lion Air Diciduk Bawa 2.036 Gram Sabu

Calon-Penumpang-bawa-sabuCalon-Penumpang-bawa-sabu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Petugas Aviation Security Bandar Udara (Bandara) Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II kembali menggagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa dua calon penumpang, Sabtu, 5 Mei 2018. Sabu-sabu seberat 2.036 gram disita sebagai barang bukti.

Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jaya Tahoma Sirait, mengatakan kedua pelaku berinisial Sgo, warga Jakarta Timur, dan MATF, warga Surabaya.

"Keduanya merupakan calon penumpang Lion Air," kata Jaya.

Rencananya, kedua pelaku akan terbang dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 983 tujuan ke Surabaya. Mereka membawa sabu-sabu seberat 2.036 gram.

"Barang haram itu disembunyikan pelaku di selangkangannya," kata Jaya.

Dijelaskan Jaya, kedua pelaku memasuki area Security Check Point (SCP) 1 pada pukul 06.45 WIB. Gerak-gerik pelaku mencurigakan hingga petugas Asvec memberikan kode ke petugas Body Search.


"Saat pelaku melintasi gawang pemeriksaan [WTMD] memang tidak berbunyi. Namun petugas langsung melakukan pemeriksaan Body Search, ada kejanggalan di area selangkangan," jelas Jaya.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke ruang pemeriksaan khusus. Setelah diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku diserahkan ke Polresta Pekanbaru. "Kedua pelaku kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti," ucap Jaya.

Penangkapan narkoba oleh pihak Bandara SSK II Pekanbaru ini merupakan yang kelima dilakukan petugas Bandara SSK II Pekanbaru selama 2018.

Pada 6 Februari lalu, petugas juga menggagalkan pengiriman narkoba via titipan paket kargo udara yaitu sebanyak 209 gram sabu-sabu.

Selain sabu, juga disita 1.011 butir pil ekstasi atau sekitar 303 gram yang dikemas ke dalam spare part. Narkoba tersebut rencananya dikirimkan ke suatu alamat di Denpasar, Bali. Barang haram itu juga sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru.

Pada 14 Februari, petugas juga menggagalkan penyelundupan 200 gram sabu-sabu. Saat itu, pelaku akan terbang dengan GA 199 dengan tujuan Jakarta.

Sabtu, 17 Maret 2018, petugas mengamankan Dede Oktavianto dan M Zainuddin. Mereka membawa 1,5 Kg sabu-sabu dengan tujuan Jakarta.

Pada 30 Maret 2018, pihak Bandaea SSK II juga menangkap pasangan suami istri, M AN (30), dan ML (33).
Mereka menyelundupkan 949 gram sabu di sela-sela paha dan bra. (***)