RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berakhir sudah pelarian Abdul Hakim, tersangka dugaan korupsi dana proyek Sistem Keuangan Desa (Simkudes) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Tersangka ditangkap di Epicentrum, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Mei 2018.
Abdul Hakim sudah menjadi buronan sejak November 2017 silam. Dia ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Setelah ditangkap, Abdul Hakim, dibawa ke Pekanbaru untuk menjalankan proses hukum. Dia sampai di Kantor Kejati Riau pada Jumat, 4 Mei 2018, petang. Ikut dalam rombongan, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Immanuel Tarigan.
Tersangka yang mengenakan kaos kerah berwarna biru tua itu, hanya menunduk. Tangannya yang diborgol, disembunyikan di balik selembar kain putih. Dia pengawalan ketat, dia dibawa ke ruang Intelijen Kejati Riau.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, mengatakan, Abdul Hakim, ditangkap saat menjual kopi di Epicentrum. Tanpa perlawanan dia digiring ke Kajagung, sebelum dibawa ke Pekanbaru.
"Ditangkap pada pukul 22.30 WIB, Kamis, 3 Mei 2018. Saat itu sedang jual kopi dengan mobil di Epicentrum," kata Muspidauan.
Sebelumnya, Abdul Rahim tiga kali dipanggil penyidik Pidsus Kejati Siak. Namun, dia tak pernah hadir hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, penyidik Pidsus akan melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Rahim. Selama pemeriksaan dia harus didampingi penasehat hukum. "Saat ini pengacaranya sedang di Padang, pemeriksaan mungkin dilanjutkan Senin mendatang," kata Muspidauan.
Sementara, Abdul Hakim, menyatakan kalau dirinya tidak tahu jadi DPO. Selama ini dia hanya berada di Jakarta dan tidak bermaksud kabur. "Selama ini kan memang menetap di Jakarta," kata pria paruh baya itu.
Diketahui, Abdul Hakim ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2017 lalu. Tersangka selaku kontraktor dalam proyek sistem keuangan desa yang bersumber dari alokasi dana desa tahun anggaran 2015 Kabupaten Siak.
Perkara ini tidak hanya menjerat Abdul Hakim tapi juga mantan Kepala BPMPD Kabupaten Siak, Abdul Razak.
Dia sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara pada 15 Januari 2018 lalu.
Selain penjara, Abdul Razak juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 1 bukan kurungan. Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,136 miliar dibebankan kepada tersangka Abdul Hakim.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana saat itu JPU menuntut Abdul Razak dipenjara 4,5 tahun. Abdul Razak terbukti melakukan korupsi dana sistem keuangan desa. Abdul Razak melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 silam ketika Abdul Razak menjabat Kepala BPMPD Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, dengan direkturnya, Abdul Hakim.
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa menganggarkan sebesar Rp17,5 juta.
Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan itu merugikan negara Rp1,163 miliar. (***)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id