Berkas Dilimpahkan, Tiga Bendahara Bapenda Riau Diadili Pekan Depan

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas tiga tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka akan diadili pekan depan.

"Kita sudah terima dari jaksa penuntut, Kamis (5 April 2018) sore kemarin," ujar Panitera Muda Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring, Jumat, 6 Maret 2018

Denni menyatakan berkas itu milik tiga tersangka, yakni Syarifah Aspannidar, Deci Ariyetti dan Yanti. "Minggu depan disidangkan," kata Denni.

Perkara ini akan disidangkan oleh Ketua Hakim Bambang Myanto yang juga menjabat Wakil Ketua PN Pekanbaru, dibantu hakim anggota Sulhanuddin dan Hendrik. "Kalau jaksanya diketuai Apriliana Purba," kata Denni.

Ketiga tersangka menjabat bendahara pengeluaran di bidang pajak dan retribusi. Penetapan ketiga tersangka dilakukan dari pendalaman persidangan yang melibatkan mantan Sekretaris Bapenda, Deliana, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Deyu.

Baca Juga Korupsi Bapenda Riau, Deyu dan Deliana Dijatuhi Tuntutan Berbeda

Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui juga terjadi tindak pidana korupsi di pajak dan retribusi. Korupsi terjadi secara bertingkat yang bermula dari pemotongan 10 persen atas perintah Deliana dan Deyu.

Seharusnya, uang yang dipotong di masing-masing bidang akan untuk perjalanan dinas pegawai. Namun kenyataannya, di bidang tersebut juga dilakukan pemotongan kembali.


Korupsi ini berawal ketika Deliana memanggil Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.

Klik Juga Kejati Tetapkan ASN Di Bapenda Riau Jadi Tersangka Korupsi, Ketiganya Perempuan

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya dan negara dirugikan Rp1,23 miliar. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id