5 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Dituntut 1,8 dan 2,5 Tahun Penjara

Sidang-korupsi-lampu-jalan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lima terdakwa dugaan korupsi lampu jalan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru dituntut hukuman 1,8 tahun hingga 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tindakan mereka merugikan negara Rp2,6 miliar.

JPU yang diketuai Eka Safitra menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kelima terdakwa adalah Masdauri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di DPK Pekanbaru, Hendi Wijaya selalu rekanan dan tiga broker, Munahar, Afrizal alias Madjid serta Abdul Rahman.

Terdakwa Masdauri dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hukuman penjara yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Hendi Wijaya.

Bedanya, Hendi didenda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp914 juta.

Baca Juga Terkuak! Ini Identitas Empat Tersangka Korupsi Lampu Jalan

"Satu bukan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau tak punya bisa diganti hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," jelas JPU.

Sementara terdakwa Munahar, Afrizal dan Abdul Rahman dituntut hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara. Mereka juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Selain penjara dan denda, terdakwa Munahar juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp19. 657.935 subsider 1 tahun kurungan, dan Afrizal Rp13.365.000 atau subsider 1 tahun kurungan.

Sementara, terdakwa Abdul Rahman tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. "Dia sudah mengembalikannya Rp139.504.000," kata JPU, Selasa sore, 3 April 2018.


Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, mengagendakan persidangan pada pekan depan.

Klik Juga Tersangka Korupsi Lampu Jalan Pekanbaru Bertambah

Perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada tahun 2016 lalu. Ketika itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru memperoleh bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp6,5 miliar dari Pemprov Riau. Bankeu tersebut untuk proyek lampu LED ssbesar Rp3,9 miliar, lampu sorot LED Rp2,4 miliar dan lampu cabe sebesar Rp500 juta.

Kemudian terdakwa Masdauri memecah paket, dengan maksud agar dapat menunjuk langsung rekanan dan menghindari pelelangan. Sebelum proyek dimulai, terdakwa Hendi Wijaya, Pemasaran PT Cahaya Abadi, menemui terdakwa Masdauri, menawarkan lampu LED dan menyatakan siap jika Pemko Pekanbaru memiliki proyek lampu led.

Lalu pada Agustus, terdakwa Masdauri menghubungi terdakwa Hendi Wijaya di Jakarta, melalui handphone, mengatakan bahwa di DKP ada proyek lampu LED. Terdakwa Masdauri meminta terdakwa Hendi Wijaya datang ke Pekanbaru.

Sesampainya di Pekanbaru, terdakwa Masdauri memperkenalkan terdakwa Hendi Wijaya kepada terdakwa Abdul Rahman, selaku PPK. Terdakwa Masdauri meminta spesifikasi lampu pada terdakwa Hendi Wijaya.

Saat itu juga, terdakwa Abdul Rahman setuju harga lampu LED dan lampu sorot LED sebesar Rp6,7 miliar. Lalu disepakati bahwa proyek yang telah dipecah tersebut, terdakwa Abdul Rahman mendapat sembilan paket dan terdakwa Hendi Wijaya sembilan paket.

Lihat Juga Tagihan Pembayaran Lampu Jalan di Rohul Diduga Dikorupsi

Beberapa hari kemudian, pada Bulan September, terdakwa Afrizal bertemu dengan terdakwa Masdauri, menanyakan proyek lampu LED dan lampu cabe. Masdauri berjanji memberikan beberapa paket proyek tersebut kepada terdakwa Afrizal, asalkan terdakwa Afrizal bersedia membeli lampu tersebut kepada terdakwa Hendi Wijaya.

Terdakwa Afrizal kemudian menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa Masdauri memperkenalkan terdakwa Afrizal kepada terdakwa Hendi Wijaya. Terdakwa kemudian memberikan Rp100 juta sebagai uang muka untuk pembelian lampu cabe dari harga proyek Rp500 juta.

Terdakwa Afrizal menjanjikan akan mentransfer sisanya apabila sembilan paket proyek lampu LED dan pemasangannya telah dicairkan oleh DKP. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id