Keberatan Divonis 9 Tahun, Herliyan Saleh Ajukan PK

Herliyan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) tahun 2012. Herliyan keberatan atas hukuman 9 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadapnya.

PK diajukan Herliyan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dengan PK tersebut, Herliyan berharap MA mempertimbangkan kembali putusan tersebut.

"Terpidana mengajukan PK. Majelis hakim sudah ditunjuk untuk persidangannya," ujar Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Senin, 16 April 2018.

Menurut Denni, persidangan akan digelar pada, Senin 23 April 2018. "Hakim ketuanya Pak Arifin dibantu hakim anggota Toni Irfan dan Suryadi," kata Denni.

MA menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider 8 bulan kurungan. Hukuman itu diberikan mejelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar.

Baca Juga Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi Bansos

"Terpidana mengajukan keberatan," kata Denni.

Di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Herliyan dihukum 3 tahun, denda‎ Rp50 juta atau subsidair 3 bulan penjara. Hukuman itu lebih berat dari vonis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yakni 1,5 tahun penjara.


Herliyan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

Perbuatan ini berawal ketika Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana Bansos sebesar Rp277 miliar pada tahun 2012 silam. Dalam perjalanan dana disalahgunakan.

Ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para legislator dan Bupati Bengkalis saat itu. Akibatnya negara dirugikan Rp31 miliar.

Klik Juga: Inilah 10 Kepala Daerah di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.

Terakhir, pada 31 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga memvonis mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi dengan penjara sama 1,8 tahun. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id