RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidikan tindak pidana korupsi dana hibah Bansos Bengkalis Jilid II memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah mengantongi nama tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun kita belum dapat pubilkasikan. Nanti ada waktunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo di Pekanbaru, Senin 26 Maret 2018.
Meski belum bersedia menyebut identitas dua tersangka baru tersebut, Guntur mengatakan dari hasil penyidikan, akan ada dua orang yang kembali terseret dalam pusaran korupsi berjamaah itu.
Sejauh ini, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi pasca terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru korupsi Bansos jilid II itu.
"Kalau saksi sudah banyak, sekitar 10 orang. Kita masih terus dalami," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Riau diketahui telah menerbitkan Sprindik baru korupsi dana hibah Bansos Bengkalis beberapa waktu lalu. Sprindik itu dikeluarkan setelah penyidik menduga ada pihak lain yang turut menikmati "kue" Bansos.
Kombes Pol Gidion Arif Setiawan awal Maret lalu mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, penyidik mendapati adanya sejumlah pihak yang turut menikmati dana Bansos senilai Rp277 miliar tersebut.
Pihaknya juga mengakui telah menemukan bukti baru dalam kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa saksi yang diperiksa akan sama dengan saksi-saksi yang sebelumnya dipanggil dalam kasus tersebut beberapa tahun silam.
"Saksi masih sama, tapi barang bukti pasti berbeda. Karena tidak boleh satu barang bukti untuk kasus yang sama," urainya.
Kasus skandal korupsi Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp277 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal, yang sebagian besarnya fiktif. Bahkan, sejumlah kalangan legislatif diketahui turut bermain dalam pengajuan dana hibah itu. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai Rp31 miliar.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada lima legislator Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.
Selanjutnya, Oktober 2016, Pengadilan turut menvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis Azrafiani Rauf dengan pidana 1,6 tahun penjara.
Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Terakhir, majelis hakim turut menjatuhkan Vonis mantan ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi periode (ketua DPRD Bengkalis setelah Jamal Abdillah) dengan 1,6 tahun penjara.(**/2)