RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Kepolisian Resor Kuantan Singingi dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil membekuk empat tersangka komplotan rampok bersenjata api yang terdiri dari tiga pria dan seorang wanita.
Kepala Polres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto di Pekanbaru, Selasa 1 Mei 2018 mengatakan keempat tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda diantaranya satu tersangka Lampung dan beberapa lainnya di sejumlah kabupaten di Riau.
"Tersangka pertama berinisial RH dibekuk di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung," kata Fibri.
Fibri mengatakan RH, pria berusia 42 tahun tersebut merupakan salah satu pelaku utama dari komplotan tersebut.
Selain sebagai tukang eksekusi, RH juga dengan sadis sempat menyandera anak pemilik rumah sebagai bagian dari rencana perampokan.
Bahkan, RH yang memegang senjata api beberapa kali meletuskan senjatanya meski tidak ke arah korban secara langsung.
Setelah RH, polisi turut meringkus sejumlah tersangka lainnya masing-masing berinisial IS alias In (24) di Gunung Sahilan Kampar, dan pasangan suami isteri berinisial M aias Mul (34) dan istrinya RM (42).
"Pasutri itu tidak terlibat secara langsung, namun mereka sebagai penyedia mobil untuk aksi tersebut dan memperoleh jatah Rp4 juta," ujarnya.
Selain empat tersangka diatas yang dibekuk sepanjang medio hingga akhir April 2018 kemarin, Fibri juga mengatakan pihaknya turut menetapkan sejumlah pelaku lainnya sebagai buronan.
Sementara itu, Fibri mengatakan bahwa aksi sadis para tersangka diatas dilancarkan di sebuah rumah pada 10 April 2018 dinihari hari lalu, tepatnya di Jalan Poros Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir.
Dalam aksinya, mereka mendobrak masuk ke dalam rumah dengan memecah kaca jendela menggunakan senjata api dan palu.
Sugoto, sang pemilik rumah serta istri dan anaknya sempat menjadi bulan-bulanan para perampok sadis amatiran tersebut.
Bahkan, anak korban sempat disandera dengan ancaman akan dihabisi jika tidak menyerahkan harta dan uangnya.
Akhirnya, dalam aksinya tersebut mereka merampas uang korban senilai Rp64 juta berikut emas dan ponsel korban.(***/2)