Miliki Senjata Api Rakitan, Warga Bangkinang ini Akhirnya Mendekam di Hotel Prodeo

Tersangka-senpi.jpg
(*2)

RIAU ONLINE, BANGKINANG - Seorang Pria Warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang diamankan aparat Kepolisian dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, karena ketahuan memiliki senjata api rakitan Jenis revolver beserta 3 butir amunisinya.

Tersangka kasus kepemilikan senjata api illegal yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AD alias AK (30), beralamat di Jl. Letnan Boyak Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

Berdasarkan informasi dari Polres Kampar, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis 26 April 2018 sekira pukul 16.00 Wib.



Saat itu Tim Opsal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Perumahan Athaya 1 Jalan lingkar Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satnarkoba langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan disalah satu rumah di komplek perumahan tersebut, petugas mendapati 1 orang sedang berada didalam rumah yaitu AD alias AK," terang Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, Minggu 29 April 2018 sore.

Kasubbag Humas Polres menuturkan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika, akan tetapi didapat sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dengan 3 butir amunisi.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AD telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(2)