Mahasiswa Pekanbaru Terlibat Perampokan di Langgam, Ini Perannya

Ilustrasi-Rampok-Bank.jpg
(OKEZONE)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru terlibat dalam aksi perampokan toke emas di Kecamatan Langgam. Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu, 11 April 2018, sore.

Dalam persidangan yang diketahui Nurrahmi, didampingi hakim anggota Ria Ayu Rosalin dan Eswin Sugandi Oetara itu, jaksa penuntutu umum (JPU) juga menghadirkan dua orang anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Bripka Sandro Simarmata dan Brigadir Dedi.

Sandro yang saat itu menjadi saksi, membenarkan keterlibatan Khairul dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan tersangka lainnya, Oyon.

Oyon adalah satu dari lima pelaku utama perampokan yang dbekuk polisi. Kemudian, lanjutnya, Khairul pun dibekuk di kediamannya.

Ternyata Khairul tidak terlibat secara langsung dalam perampokan yang dialami korban Firdaus, M Nasir, dan Wati yang pulang dari Pasar Muaro Sako, Langgam, pada medio Desember 2017 lalu tersebut. Setidaknya dalam peristiwa itu, 2 kilogram uang dan sejumlah uang raib.

Lalu, apa peran Khairul dalam kasus ini?

Saat itu, Khairul dihubungi Oyon. Dalam percakapan lewat telepon itu, Oyon meminta nomor rekening Khairul.

Kendati tak mengetahui tujuan Oyon, Khairul yang sudah berteman lama dengan residivis itu tetap mengirim nomor rekeningnya.

Ternyata, diketahui bahwa Oyon ingin Khairul untuk menyimpan uang hasil rampokannya. Dan uang sebesar Rp 40 juta pun ditransfer ke rekening BRI milik Khairul. Keduanya, kemudian sering berkomunikasi terkait uang tersebut. Hingga sampai ketika Oyon menghubungi Khairul untuk mengetahui keberadaannya.

Tak lama kemudian, sebuah mobil yang membawa sejumlah polisi berpakaian preman menyergap Khairul di rumahnya. Lantas, dibawa di Mapolres Pelalawan untuk kepentingan pemeriksaan. Hari itu pula, mahasiswa semester empat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan menampung hasil kejahatan.



"Apakah benar ini buku tabungan dan ATM milik terdakwa untuk menampung uang dari tersangka Oyon," tanya JPU Marthalius. Hal ini dibenarkan oleh saksi.

Hakim Nurrahmi, kemudian menanyakan kebenaran terkait keterangan saksi kepada Khairul yang saat itu didampingi tiga orang penasehat hukum.

Sementara, Khairul yang terancaman pasal 480 KUHP tentang penampung atau penadah hasil curian itu mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang dikirim Oyon ke rekeningnya adalah hasil rampokan.

"Berarti sama, saksi juga bilang begitu tadi. Anda diamankan atas pengakuan dari tersangka Oyon," kata hakim.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari penasihat hukum.

Sebelumnya, Muhammad Nasir (47), warga Jalan Pahlawan Kerja Simpang III Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang bersama temannya, Firdaus dan seorang perempuan bernama Wati menjadi korban perampokan di Jalan Simpang Langgam-Muaro Sako Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Peristiwa itu terjadi saat ketiganya dalam perjalanan pulang ke Pekanbaru menggunakan mobil setelah rekannya selesai berjualan emas di Pasar Padang Luas Kecamatan Langgam sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika tiba di Jalan Simpang Langgam-Muaro Sako, perjalanan mereka dihentikan oleh mobil Avanza hitam bernomor polisi BM 1627 RA. Empat pria di mobil itu kemudian keluar menggunakan penutup wajah sambil menggenggam benda menyerupai senjata api.

Satu pelaku yang masuk ke mobil dan meminta saksi Firdaus untuk mengemudikan mobil itu. Sementara tiga pelaku lainnya ada di mobil bagian belakang. Pelaku kemudian mengikat tangan dan menutup mulut ketiga korban menggunakan lakban.

Sambil mengancam dengan menodongkan senjata api ke perut korban Nasir, pelaku menanyakan emas yang dibawanya. Nasir yang mengaku tidak tahu kemudian dipukul dengan tangan dan martil hingga terluka.

Lantas, pelaku menggeledah para korban dan menemukan emas yang disimpan Nasir di ikat pinggangnya dan saku celana Firdaus. Tak hanya itu, pelaku juga merampas seluruh telepon genggam, dompet dan tas berisi emas dan uang puluhan juta.

Para korban, lalu mobil beserta para korban ditinggalkan di kebun sawit di Jalan Maredan Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. Sedangkan korban Firdaus mengalami luka di bagian paha kanan. Untuk selanjutnya, peristiwa ini dilaporkan ke Mapolres Pelalawan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id