RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta kepada Pemerintah Pusat untuk menambah cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1439 H/2018 mendatang. Cuti bersama ini akan diberlakukan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, permintaan penambahan dua hari tersebut bertujuan untuk pemerataan ekonomi akan terjadi hingga kepelosok-pelosok daerah, jika wacana tersebut terwujud.
"Itu banyak manfaatnya. Seperti pemerataan ekonomi karena yang belanja itu sudah di kampung. Jadinya sumber daya kampung itu terkembangkan," kata Ahmad Hijazi, Rabu, 11 April 2018, di Kantor Gubernur Riau.
Baca Juga:
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada 17 Mei Mendatang
Buya Hamka Pun Akui Mahmud Marzuki, Ulama Kampar Ini Singa Podium Sumatera
Selain itu, tutur alumni Fakultas Ekonomi Universitas Riau tersebut, penambahan dua hari juga dipergunakan bagi para pemudik untuk lebih saling meningkatkan silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan. Alasannya, tidak lagi harus dikejar-kejar rutinitas sehari-hari.
"Saya pikir itu tidak masalah. Karena kecenderungan kita masih menganut budaya pulang kampung," jelasnya.
Penambahan cuti bersama ini, jelas Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA Unri), harus benar-benar hasil kajian mendalam secara baik dan matang oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak menimbulkan kerancuan tidak diinginkan jika penerapannya sudah dijalankan.
"Kalau itu efektif, saya pikir tidak ada masalah. Bagi Pemprov Riau, kita tetap mengikuti dan melaksankannya," tutupnya.
Libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H atau tahun 2018 Masehi jatuh pada 15-16 Juni 2018. Pemerintah pusat menetapkan tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni sebagai cuti bersama Idul Fitri 1439 H.
Hingga kini, Pemerintah masih terus mengkaji rencana tambahan cuti bersama Lebaran 2018 selama dua hari. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, berencana libur tambahan bersama ini berlaku untuk ASN hingga karyawan swasta.
Dengan adanya libur tambahan ini, diharapkan rekayasa lalu lintas dapat dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan guna mengurai kemacetan.
Jika telah final, putusan ini akan disampaikan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id