Jangan Buang Sampah Sembarangan, Bisa Dipidana Ringan

Buang-Sampah-Sembarangan.jpg
(Malang Today.net)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan menindak pelaku pembuang sampah sembarangan.

Bahkan saat ini, DLHK Pekanbaru telah menggandeng Satpol PP dan selalu melakukan pemantauan di seluruh tempat pembuangan sampah sementara (TPS) untuk mengetahui warga yang tidak menaati peraturan.

Kepala Dinas DLHK Zulfikri mengatakan sejauh ini pihaknya hanya memberlakukan teguran dan meminta warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan untuk kembali membawa sampahnya.

Menurut Zulfikri, dengan adanya kerja sama dengan penyidik dari Satpol PP diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga yang tidak taat aturan.

"DLHK optimis bisa memberikan efek jera kepada warga yang tidak taat aturan," kata Zulfikri melansir Pekanbaru.go.id, Selasa, 10 April 2018.


Sementara saat ini, terdapat 5 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di BKO (bawah kendali operasi) DLHK. Mereka, kata Zulfikri, akan melakukan penindakan ringan kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Untuk itu, Zulfikri juga mengimbau warga untuk menaati peraturan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.

"Buanglah sampah tepat waktu mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB," imbaunya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id