LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penggembungan suara masih menjadi permasalahan dalam setiap pemilihan, bahkan Panwaslu Kota Pekanbaru mencatat setidaknya ada 24.431 suara ganda pemilih ganda.
Dijelaskan Anggota Panwaslu Pekanbaru Divisi Pencegahan Yasrif Yakub Tambusai, ada lima jenis kasus data pemilih ganda, yakni ganda 2 nama, 3 nama, 4 nama, 5 nama, dan 7 nama.
"Yang dua nama ada 23.602 suara, tiga nama ada 771 suara, empat nama 36 suara, lima nama 15 suara. Dan 7 nama ada 7 suara," urainya, Jumat, 6 April 2018.
Jadi, lanjut Yasrif, jika dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Pekanbaru yang berjumlah 491,046, ada sekitar 4,98 persen kasus pemilih ganda ini.
"Daftar pemilih yang akan kita buang berarti ada sekitar 12.360 dari jumlah 24.431," tambahnya.
Ditambahkan Yasrif, penemuan adanya pemilih ganda ini diseleksi menggunakan beberapa indikator yakni Nama, NIK, Alamat, dan tempat tanggal lahir.
"Selanjutnya, kita akan laporkan ke KPU, dan memeriksa PPS yang mencurigakan, kalau ada unsur kesengajaan ini bisa kena pidana," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id