Hadir dan Berpose Bersama Syamsuar, Plt Bupati Siak Terancam Pidana

Bawaslu-periksa-Zulmizan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Bupati Siak, Alfedri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan usai meminta keterangan kepada T. Zulmizan F. Assegaf.

"Kita sudah mendatangi Alfedri ke kantor Bupati Siak, Selasa, 13 Maret 2018, tapi dia mengatakan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada tim koalisi untuk menjawab. Makanya kita minta keterangan dari Pak Zulmizan," ujar Rusidi Rusdan, Kamis, 15 Maret 2018.

Dalam rapat yang berlangsung satu setengah jam tersebut, dikatakan Rusidi, pihaknya memberi pertanyaan sebanyak 25 kepada Zulmizan yang didampingi kuasa hukum Paslon Nomor urut 1.

"Yang bersangkutan Alfedri, terancam pidana karena dia melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon saat hadir dan foto bersama dengan paslon dan mengancungkan satu jari sebagai simbol dukungan kepada paslon Nomor satu," jelas Rusidi.


Dilanjutkan Rusidi, seharusnya Alfedri tidak boleh melakukan hal tersebut, kecuali yang bersangkutan sedang dalam masa cuti.

"Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menuntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon," tuturnya.

Seperti yang diketahui, ada dugaan pelanggaran atas kehadiran dan foto bersama Alfedri bersama dengan Paslon Syamsuar - Edy Natar Nasution dengan pose acungan jari telunjuk menunjukkan angka satu di acara kandidat bicara yang ditayangkan salah satu stasiun TV swasta beberapa hari yang lalu.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id