Polisi Dalami Tahanan di Riau Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Sel

Ilustrasi-Penjara.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau tengah menyelidiki seorang tahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan (LP) atas dugaan sebagai pengendali jaringan narkoba.

Diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono, Rabu 4 April 2018, dugaan itu berawal dari adanya temuan rekening mencurigakan yang disita dari tangan tiga kurir narkoba beberapa waktu lalu.

Ketiganya yakni Sa, Ri dan Ma kini berstatus tersangka atas kepemilikan 2,5 Kg sabu-sabu. Dari ketiganya, polisi mendapati aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari dua rekening berbeda.

"Itu (tahanan di LP) yang punya uang. Posisi dia sekarang di salah satu LP di Riau," katanya.

Namun, Haryono belum bersedia menjelaskan identitas tahanan yang memiliki rekening miliaran rupiah tersebut. Termasuk menjelaskan lokasi LP yang kini menjadi rumah tahanan tersebut.

"Masih dalam penyelidikan dan kami tidak bisa sampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia hanya menjelaskan bahwa rekening yang dibuat dengan menggunakan identitas salah satu dari tiga tersangka itu dipastikan benar milik tahanan misterius tersebut.

Haryono menjelaskan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga kuat masih terdapat aliran dana dan aset lainnya.


"Kita kembangkan, kemungkinan ada aset dan rekening lainnya," tutur Haryono.

Medio Maret lalu, Polda Riau mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti 7,5 kilogram sabu-sabu dan 5000 butir ekstasi. Estimasi nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp 12,7 miliar.

Selain 2,5 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka diatas, Polda Riau juga meringkus dua tersangka narkoba lainnya berinisial JS alias Pacak dan MI. Barang bukti yang diungkap lebih besar dari pengungkapan pertama, yakni 5 kilogram sabu-sabu dan 5.000 ekstasi.

Meskipun dua kelompok sindikat narkoba itu berasal dari jaringan yang berbeda, Haryono menjelaskan terdapat persamaan dari dua pengungkapan tersebut. Yakni, bungkus sabu-sabu yang digunakan adalah teh China dengan merek Guanyinwang.

"Kesimpulan awal, barang ini didapat dari orang yang sama, meski mereka tidak saling kenal. Jadi mereka ini kurir dengan bayaran variatif. Paling besar Rp40 juta sekali kirim," tuturnya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri yang memimpin pengungkapan dua kasus besar tersebut mengatakan pihaknya melakukan pengintaian lebih dari sebulan lamanya sebelum meringkus ke lima tersangka berikut seluruh barang bukti.

"Masing-masing tim itu terus mengintai selama satu bulan sebelum eksekusi kami lakukan. Alhamdulillah, mudah-mudahan kasus ini terus terungkap hingga ke bandar besarnya," ujarnya. (**/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id