RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berbagai upaya dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai untuk menggagalkan peredaran narkotika. Hasilnya, polisi mengamankan 19,98 kilogram sabu-sabu yang dibawa seorang kurir.
"Ada laporan masyarakat tentang peredaran narkoba. Petugas melakukan penyelidikan dan menyamar menjadi petani sawit untuk mengungkap tersangka," ujar Kapolres Dumai, AKBP Nenggo, Kamis, 29 Maret 2018.
Sabu-sabu dibawa tersangka Roni (44). Dia ditangkap oleh petugas Polsek Dumai Kota, Rabu, 28 Maret, kemarin sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Cut Nyak Dien, RT 05 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamayan Sei Sembilan Kota Dumai.
Saat itu, petugas sedang membeli pupuk di sekitar TKP. Petugas melihat tersangka membawa sebuah koper dan satu tas akan menaiki sepeda motor yang dikendarai seorang pria. "Tim langsung menangkap tersangka sedangkan orang yang menjemputnya kabur," kata Nenggo.
Setelah diperiksa ternyata di dalam koper dan tas ditemukan masing-masing 9 bungkus sabu dengan berat kotor 19,98 Kg. "Menurut tersangka barang itu berasal dari Malaysia yang diambil di tengah laut Selat Malaka dan akan dibawa ke Medan," jelas Nenggo.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Dumai Kota untuk penyidikan lebih lanjut. "Petugas masih memburu Mr X yang menjemput tersangka dengan sepeda motor," tuturnya. (***)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id