KPK Periksa Ketua DPRD dan Kepala Bappeda Bengkalis Terkait Korupsi Proyek Jalan

Ilustrasi-Petugas-KPK.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih, Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas dua tersangka.

"Ada 4 orang yang kita periksa hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 27 Maret 2018.

Keempat orang saksi itu adalah Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, Kepala Bappeda Bengkalis, Jondi Indra Bustian, serta dua orang dari pihak swasta, yakni tenaga ahli PT Mawatindo Road Construction, Wayan Sumertha dan staf PT Widya Sapta Contractor, Heru Kuncoro.

"Pemeriksaannya di Jakarta," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis yang kini menjabat Sembako Dumai, Muhammad Nasir dan Hobby Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.

Perkaranya masih diproses penyidik. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.


Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.

KPK juga menggeldah kantor kontraktor di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.

Proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter ini dianggarkan dengan dana Rp494 miliar. Proyek ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp80 miliar. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id