RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin mengirimkan surat teguran pertama kepada pengelola 10 hotel dan penginapan yang tidak taat dalam pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.
10 hotel dan penginapan yang menunggak pajak itu tersebar di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras hingga Ukui.
Sebelumnya, BPKAD telah memberikan peringatan secara lisan kepada pengelola hotel-hotel tersebut, namun tak ada itikad baik dari pihak hotel.
Untuk itu, hari ini, Senin, 26 Maret 2018, kata Devitson, pihaknya telah mengirikan teguran secara tertulis agar pemilik dan pengelola hotel melunasi kewajibannya sesuai aturan yang ada.
Pasalnya, hingga Februari 2018 setoran pajak hotel dan restoran masih sangat minim. Sementara, tunggakan pajak hotel yang belum dibayar mulai dari lima bulan, tujuh bulan, bahkan ada yang menunggak hingga satu tahun.
Berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang pajak retribusi, ungkap Devitson, pajak hotel dan restoran dikenakan 10 persen dari tingkat hunian setiap bulannya. Meski saat ini sistem perhitungan tingkat hunian dan transaksi masih manual. Artinya, pengelola diminta jujur dalam melaporan tamu yang menginap setiap bulannya.
"Kedepan kita akan pakai sistem online. Bekerja sama dengan perusahaan perbankan atau bank. Sekarang dalam penjajakan," kata Devitson, melansir dari Tribunnews.com, Senin, 26 Maret 2018.
Berdasarkan data BPKAD, berikut 10 hotel dan penginapan yang menunggak pajak:
1. Hotel Dikaraya menunggak mulai Juli 2017 sampai Februari 2018.
2. Hotel Fanbinari tunggakan sejak November 2017 sampai Februari 2018.
3. Hotel Meranti belum bayar Bulan Juli 2017 sampai Bulan Februari 2018.
4. Hotel Ryan menunggak dari Januari 2017 sampai Februari 2018.
5. Penginapan Sardela sejak Agustus 2017 sampai Februari 2018.
6. Wisma Sarinah mulai Mei 2017 sampai Februari 2018.
7. Hotel Aini sejak Agustus 2017 sampai Februasi 2018.
8. Penginapan Mandiri mulai Juli 2017 sampai Februari 2018.
9. Wisma Malika dari Januari 2017 sampai Februari 2018.
10. Penginapan Mawadi Januri 2017 sampai Februari 2018.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id