RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Lasardi Marel akan memulai penyelidikan baru dalam kasus cetak sawah Dinas Pertanian (Distan) tahun 2012.
Penyelidikan baru ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejari Pelalawan.
Menurut Lasargi Marel, beberapa fakta di persidangan akan menjadi dasar dalam penyidikan baru dengan kasus lama ini. Ketika itu adalah pemeriksaan terhadap Kaharuddin dan Jumaling, termasuk keterangan dari beberapa saksi di persidangan.
Kesaksian terdakwa dan saksi mengarah kepada oknum pejabat terkait di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pelalawan yang diduga bertanggungjawab atas proyek gagal itu. Oknum tersebut mengatahui perjalanan proyek senilai Rp1 miliar itu.
Belum lama ini, ada pejabat maupun pegawai dari Distan yang ditetapkan sebagai tersangka hingga diseret ke kursi pesakitan, setelah sebelumnya hanya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Pasalnya, terdakwa Kaharuddin dan Jumaling merupakan pihak swasta yang berperan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktann). Keduanya juga menjadi perantara (broker) kepada kontraktor pelaksana.
"Memang lucu juga yang kena (tersangka) cuma dari swasta saja, sedangkan pihak dinas tidak ada. Dimana-mana itu harus ada. Jadi penyelidikan yang baru ini arahnya ke sana," kata Marel
Mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar ini mengungkapkan bahwa dirinya tengah merencanakan strategi baru untuk menguak fakta lain dalam perkara cetak sawah ini. Kemudian, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Kasus tindak korupsi cetak sawah tahun 2012 tarungkap setelah adanya temuan dan laporan ke kejaksaan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa proyek cetak sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti tidak terlaksana.
Padahal, telah dilakukan pencairan dana 100 persen Rp 1 miliar yang diambil dari APBN untuk membiayai kegiatan tersebut.
Kini, Kejari tengah membidik pejabat maupun pegawai di Distan Pelalawan dalam kasus penyelidikan terbaru pada kasusnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id