Tagihan Pembayaran Lampu Jalan di Rohul Diduga Dikorupsi

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Polres Rokan Hulu, Provinsi Riau tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran untuk pembayaran penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan setempat.

Kepala Satreskrim Polres Rokan Hulu, AKP Harry Avianto di Pekanbaru, Kamis, 22 maret 2018 mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Harry juga mengatakan, dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan bukti awal kuat adanya dugaan penyelewengan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan pembayaran PJU.

Anggaran itu bersumber dari APBD Rokan Hulu tahun 2017 yang seharusnya dibayarkan ke PT PLN (Persero) setempat di empat kecamatan. Yakni Rambah Hilir, Rambah, Ujung Batu dan Kecamatan Tandun. 

Akan tetapi, diduga sebagian anggaran itu diselewengkan sehingga terjadi kerugian negara. Ia mengatakan, saksi-saksi yang telah diperiksa terdiri dari pejabat Dinas Perhubungan Rokan Hulu dan perwakilan PLN.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa-siapa saja yang terlibat," ujarnya.


Informasi yang dirangkum, dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari belum dibayarkannya tagihan PJU ke PLN sebesar Rp 700 juta pada 2017 lalu. Padahal, anggaran untuk pembayaran PJU ke PLN telah ditetapkan sebesar Rp1,4 miliar di APBD Rokan Hulu pada tahun yang sama.

Hal tersebut yang kini melatarbelakangi polisi untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. (**/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id