RIAU ONLINE, PEKANBARU - Naspianto alias Babe (58), seorang pria paruh baya berhasil dibekuk personel Polsek Pekanbaru Kota karena telah melakukan serangkaian penipuan.
Babe menggunakan modus bisa meloloskan warga yang ingin menjadi anggota Polisi. Korbannya tak hanya satu, namun sudah banyak.
Dalam melancarkan aksinya, Babe (58) meminta uang mahar ke korban berkisar antara Rp 150 hingga Rp 300 juta.
Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Hanafi, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 22 Maret 2018 mengatakan tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang telah menyetor uang sebesar Rp 150 juta. Uang itu untuk meloloskan menjadi anggota Polri beberapa waktu lalu.
Korbannya merupakan seorang ibu yang ia temui di salah satu pusat perbelanjaan. Entah dengan ilmu apa, Hanafi mengatakan ibu itu terpedaya dengan janji palsu dan bujuk rayu tersangka.
Korban tiga kali memberikan uang ke korban. Komunikasi mereka hanya sebatas via telfon setelah pertemuan pertama. Namun janji tinggal janji, korban ternyata tak lolos menjadi anggota polisi.
Korban lalu meminta uang kembali namun naas, tersangka tak lagi bisa dihubungi. Korban lalu melapor ke Polisi medio Maret 2018 lalu.
Mendapati laporan tersebut, kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota yang terus berkoordinasi dengan korban berhasil memancing pria paruh baya tersebut di sebuah lokasi warung makan di Kecamatan Rumbai.
"Kami memancing tersangka bahwa ada masyarakat yang ingin menjadi polisi dan membutuhkan bantuan dia serta bersedia menyerahkan uang," ujarnya.
Tersangka menyambut baik pancingan polisi dan menyepakati pertemuan awal pekan ini. Guna memastikan Babe merupakan pelaku buronan polisi, Hanafi meminta korban untuk ikut serta pertemuan itu. Saat pelaku datang dan korban membenarkan bahwa Babe merupakan incaran Polisi, pria duda itu langsung dibekuk petugas.
"Kami tangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa," ujarnya.
Saat ini tersangka mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (**/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id