RIAU ONLINE, PELALAWAN - Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAKDR) diperkirakan tidak mencapai Rp183 miliar. Kabar besaran anggaran ini terkuak ketika adanya rencana untuk penggunaan DAKDR yang mengendap di Kas Daerah (Kasda).
Ternyata, angka Rp183 miliar tersebut tidak valid jika dibandingkan dengan data milik Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini, Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin menyatakan bahwa saat ini pihanya tengah melakukan revisi terkait besaran DAKDR yang diterima sejak 2009 hingga 2017 lalu.
"Sedang kita hitung lagi. Karena dari Kemenkeu itu angkanya bukan segitu. Selama ini, kita menganggarkan terlalu besar," kata Devitson, Rabu, 7 Maret 2018.
Sementara selama ini, menurut Devitson, Pemerintah Kabupaten Pelalawan membuat anggaran DAKDR Rp183 miliar. Namun, data transfer dari Kemenkeu selama ini menyebutkan hanya Rp113 miliar. Hal ini mengungkapkan bahwa terjadi selisih hingga Rp70 miliar dari yang diprediksi beberapa tahun terakhir.
"Berarti untung di kita, karena kelebihan kita anggarkan. Yang repotnya kalau kurang. Sebenarnya ini tak jadi masalah. Tinggal mengsinkronkan saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemda Pelalawan berencana menggunakan anggaran DAKDR untuk kegiatan lain, selain program reboisasi. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan bahwa anggaran tersebut dapat diperluas pemakaiannya untuk kegiatan yang diperuntukkan. Namun, Pemda Pelalawan masih mengkaji hal ini agar tidak ada celah.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id