Eks Kadis PUPR Meranti Tersangkut Korupsi Proyek Dermaga Sungai Tohor

sidang-Kadis-PUPR-Meranti.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Penataan Ruang (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia didakwa melakukan korupsi dana proyek pembangunan dermaga Sungai Tohor di Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Hariadi tidak sendiri, dia duduk di kursi pesakitan bersama tiga terdakwa lain. Mereka adalah Fahrizal Yani, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinaas PU Kepulauan Meranti, dan dua rekanan, Yudin serta Basuki Rachman.

Dalam nota dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan keempat terdakwa terjadi pada tahun 2005. Saat itu, ada Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,5 miliar untuk melanjutkan pembangunan dermaga Sungai Tohor.

Sebelumnya, dermaga tersebut sudah dibangun pada tahun 2014 dengan anggaran Rp500 juta. Namun, kekurangan anggaran, membuat pembangunan dermaga dihentikan.

"Terdakwa Hariadi merupakan Pengguna Anggaran (PA)," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin, Selasa 6 Maret 2018.

Proyek dermaga itu dimenangkan PT Tantara Sandar Putra dengan direkturnya, Yudin. Namun, pengerjaan proyek itu disub kontraktorkan kepada Basuki Rachman.


Dalam perjalanannya, Fahrizal bersama-sama Hariadi tidak melakukan pencairan uang jaminan terkait pengerjaan dermaga sebesar Rp160.350.400. Seharusnya dana tersebut disetorkan ke kas daerah Pemkab Kepulauan Meranti.

"Terdakwa Fahrizal dan Hariadi juga tak menagih sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi dari nilai bagian kotrak. Jumlahnya Rp145.997.825.45," kata JPU.

Tindakan Fahrizal dan Hariadi yang tidak mencarikan uang jaminan dan tidak menagih denda keterlambatan, telah memperkaya Yudin dan Basuki Rachmad. Akibatnya negara dirugikan Rp306.348.225.

Akibat perbuatan itu, keempat terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dakwaan itu, terdakwa Hariadi, Fahrizal dan Yudin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.  Sementara terdakwa Basuki Rachman mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id