Korupsi Berjamaah Bansos Bengkalis Kembali Bergulir, Polda Keluarkan Sprindik Baru

ilustrasi-korupsi.jpg
INTERNET
ILUSTRASI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Bengkalis yang menyeret sejumlah pejabat kembali bergulir. Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis, 1 Maret 2018 mengakui pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus korupsi berjamaah itu.

"Berdasarkan keterangan yang diungkapkan di Pengadilan, iya (terbitkan Sprindik baru)," kata‎nya.

Gidion mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh kalangan legislatif dan eksekutif di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Menurut dia, berdasarkan fakta-fakta persidangan, penyidik mendapati adanya sejumlah pihak yang turut menikmati dana Bansos senilai Rp277 miliar tersebut.

Guna mengusut kasus tersebut, pihaknya juga mengaku telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Gidion belum bersedia menjelaskan siapa saja pihak yang turut menikmati "kue" Bansos serta saksi yang diperiksa.

Dia mengatakan bahwa saksi yang diperiksa akan sama dengan saksi-saksi yang sebelumnya dipanggil dalam kasus tersebut beberapa tahun silam.


"Saksi masih sama, tapi barang bukti pasti berbeda. Karena tidak boleh satu barang bukti untuk kasus yang sama," urainya.

Kasus skandal korupsi Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp277 miliar. Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal, yang sebagian besarnya fiktif.

Bahkan, sejumlah kalangan legislatif diketahui turut bermain dalam pengajuan dana hibah itu. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai Rp31 miliar.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada lima legislator Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.

Selanjutnya, Oktober 2016, Pengadilan turut menvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis Azrafiani Rauf dengan pidana 1,6 tahun penjara. Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Terakhir, majelis hakim turut menjatuhkan Vonis mantan ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi periode (ketua DPRD Bengkalis setelah Jamal Abdillah) dengan 1,6 tahun penjara. (**/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id