Berkas Lengkap, Dwi Agus Sumarno Segera Diadili

Tersangka.jpg
(Nanda Fadilla)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, dinyatakan lengkap (P21). Tersangka bakal dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar bisa diadili.

"Berkas tersebut milik tersangka Dwi Agus Sumarno, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Riau, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia JB. "Berkasnya sudah P21. Pekan depan kita limpahkan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Selasa, 27 Februari 2018.

Setelah proses tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa penuntut, proses selanjutnya adalah membuat surat dakwaan untuk di persidangan. Proses penuntutan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sugeng juga menuturkan pihaknya telah mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, total kerugian akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1,1 miliar.

Proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani dengan anggaran Rp8 miliar pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.


Di RTH tersebut terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu. pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau. Tugu itu sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Pada proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas, penyidik sudah menetapkan 18 orang tersangka. Sementara, untuk 15 orang tersangka lain, penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara. Ditargetkan semua berkas perkara sudah tuntas dalam waktu dekat dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Tersangka yang masih belum ditahan adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.

Selain RTH Tunjuk Ajar Integritas, penyidik juga mengusut RTH Kaca Mayang yang dianggarkan Rp7 miliar. Dugaan korupsi pada RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.(2)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id