RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menurunkan tim ahli untuk melakukan pengecekan fisik ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Tim tersebut akan mencari penyimpangan di proyek tersebut.
"Hari ini, kita turunkan tim ahli dari Medan untuk melakukan cek fisik RTH Kaca Mayang," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Selasa, 27 Februari 2018.
Dari cek lapangan yang dilakukan tim ahli akan diketahui apakah pekerjaan oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasilnya juga akan menentukan kerugian negara akibat pembanguna RTH yang sudah dimanfaatkan untuk masyarakat tersebut.
Di lapangan, tim tersebut dibantu penyidik Pidsus Kejati. "Mereka dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejati Riau," tambah Sugeng.
Dalam waktu satu bulan, hasil laboratorium dari tim ahli diserahkan ke Kejati Riau. Nantinya, hasil tersebut akan digelar kembali oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mantan Kepala Kejari Mukomuko, Bengkulu ini meyakini adanya kerugian negara. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk menjerat orang yang bertanggungjawab di proyek RTH Kaca Mayang itu sebagai tersangka.
Proyek RTH Kaca Mayang ini dibangun dengan anggaran Rp7 miliar bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani dengan anggaran Rp8 miliar pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.
Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno dengan dana Ep16 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Pada proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas, penyidik sudah menetapkan 18 orang tersangka. Tiga di antara tesangka sudah ditahan, yakni Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia JB
Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. "Pekan depan kita limpahkan ke jaksa penuntut," ucap Sugeng.
Sementara, untuk 15 orang tersangka lain, penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara. Ditargetkan semua berkas perkara sudah tuntas dalam waktu dekat dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka yang masih belum ditahan adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. (*/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id