Bunuh dan Bakar Pacar yang Hamil, Supriyadi Dituntut Hukuman Mati

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Supriyadi alias Adi (27) dituntut hukuman mati karena telah membunuh pacarnya, Ema Desrita (21), secara sadis. Mendengar tuntutan itu, terdakwa tak terlihat takut, wajahnya tetap tenang tanpa ekspresi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric SH, menyatakan Supriyadi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Eric di depan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto SH MH, Selasa, 6 Maret 2018.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa.

Atas tuntutan itu, hakim ketua memberi kesempatan terdakwa mengajukan upaya hukum. Setelah berkoordinasi beberapa saat dengan penasehat hukumnya, dengan tenang terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.

"Ajukan pembelaan yang mulia," kata terdakwa.

Hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan mendatang. Setelah itu, terdakwa dibawa keluar ruang sidang dan dimasukkan ke sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Azman Hadi, menyatakan akan mempersiapkan pembelaan bagi Supriyadi. Dia berharap, hukuman terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU.


"Perbuatannya sadis. Namun terdakwa seharusnya memiliki kesempatan untuk bertaubat," kata Azman usai perisangan.

Pembunuhan yang dilakukan buruh bangunan itu berawal ketika korban minta dijemput pada Selasa, 15 Agustus 2017 silam. Setelah menjemput korban, terdakwa membawanya ke Jalan Yos Sudarso, KM 8, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Di sana, terdakwa dan korban sempat bercengkrama. Mereka juga bermesraan dan melakukan hubungan suami istri. Setelah itu, korban kembali meminta pertanggung jawaban terdakwa karena dirinya sudah hamil.

Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa menarik jilbab yang dikenakan korban. Terdakwa mencekik korban hingga tak bergerak lagi.

Setelah mengetahui korban meninggal, timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak. Tubuh korban yang sedang hamil enam bulan dibakar.

Dengan tega, terdakwa meninggalkan jasad kekasihnya yang sudah gosong di pinggir jalan. Korban baru ditemukan warga esok harinya, Rabu, 16 Agustus 2017.

Peristiwa itu diselidiki Polsek Rumbai. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, terdakwa akhir ditangkap di rumahnya, Kamis, 17 Agustus 2018, tanpa perlawanan. (*/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id