Dedet Keluhkan Peraturan KPU yang Wajibkan Anggota Dewan Cuti Kampanye

Wakil-Ketua-DPRD-Riau1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Hasbullah Tanjung)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau mengeluhkan adanya Peraturan KPU (PKPU) yang mengharuskan setiap anggota dewan untuk mengurus cuti apabila ingin menjadi juru kampanye (Jurkam)

"Kalau diwajibkan cuti pasti kantor DPRD sepi, karena semua menjadi jurkam, bayangkan semua anggota dewan adalah tokoh politik, mereka ditunjuk sebagai jurkam, maka DPRD bisa menjadi lumpuh," keluh Wakil ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Jumat, 23 Februari 2018.

Salah satu efek dari banyaknya yang cuti kampanye ini, lanjutnya, banyak Raperda yang belum bisa disahkan, dan banyak pembahasan lainnya yang belum bisa dibahas.

Diakui pria yang kerap disapa Dedet ini, hampir semua anggota dewan di DPRD Riau merupakan juru kampanye, tapi ia mengaku tidak tahu siapa saja yang sudah mengurus izin cuti.

Untuk itu, Dedet meminta apabila memang itu sudah menjadi ketentuan pemerintah, maka anggota dewan seharusnya bisa mengatur waktu.


"Diaturlah waktunya, di selang selingi. Jadi kerja kita sebagai wakil rakyat bisa maksimal, walaupun sulit tapi ya itu sudah ketentuannya," tambahnya.

Selain itu, Dedet juga berharap agar ada revisi terkait PKPU yang mewajibkan anggota DPRD untuk cuti apabila ditunjuk sebagai Jurkam.

"Seharusnya dilakukan revisi, tidak harus cuti, karena kalau harus cuti ya itu tadi efeknya," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id