RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru memecat dua personelnya pasca tertangkap tangan melakukan pungutan liar.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono langsung memimpin upacara pemecatan dua oknum anggotanya tersebut di halama kantor Satpol PP Pekanbaru, Jumat 23 Februari 2018 petang.
Upacara diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) pemecatan dan dilanjutkan dengan pencopotan seragam.
Informasi yang dirangkum, kedua oknum tersebut dipecat akibat terlibat melakukan pungli izin mendirikan bangunan (IMB). Keduanya tertangkap tangan, yang langsung dilakukan oleh Agus Pramono beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Bingung Lapor Pungli Kemana? SMS Pak Gubernur Riau Saja
Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Tim Saber Pungli Di Depan Anak Perempuannya
Agus menuturkan, pemecatan tersebut merupakan keputusan yang berat bagi dirinya. Namun, dia mengaku harus mengambil keputusan tersebut karena tindakan anggotanya telah mencemarkan nama Satpol PP Pekanbaru.
"Saya terpaksa mengambil keputusan ini, karena sudah berulang kali terjadi. Ini keputusan tidak menyenangkan bagi saya dan anda, tapi ini harus saya lakukan," katanya tegas.
Dalam kesempatan itu, Agus tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada dua anggotanya tersebut atas pengabdian dan dedikasinya selama ini.
"Terhitung hari ini, Jumat tanggal 23 Februari, saudara resmi dikeluarkan dari Satpol PP. Terima kasih atas pengabdiannya.
Begitu juga dia mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk peringatan kepada anggota lainnya yang berusaha melakukan tindakan melanggar aturan.
"Jadikan ini cambuk untuk semua. Jangan sampai terulang lagi ke depan," ujarnya memperingatkan. (**/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id