Polda Riau Lengkapi Berkas Perkara Pungli Satpol PP Kampar

OTT-Pungli.jpg
(Internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berupaya melengkapi berkas perkara dugaan pungutan liar yang melibatkan petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa, 20 Februari 2018, menjelaskan, dalam waktu dekat penyidik akan memintai keterangan dari Inspektorat Kampar sebelum kembali melimpahkan berkas perkara dengan tiga tersangka tersebut.

"Sesuai petunjuk jaksa, ada berkas yang harus dilengkapi. Keterangan dari Inspektorat Kampar," kata ‎

Keterangan inspektorat dinilai penting dalam penyidikan tersebut, karena yang bersangkutan sebagai pihak yang seharusnya mengawasi kinerja seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

"Inspektorat yang seharusnya mengawasi kinerja pegawai. Ini yang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan," ujarnya.

Polda Riau sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dugaan Pungli yang melibatkan Kepala Satpol PP Kampar, M Jamil serta dua anggotanya Indra Gusnaidi dan Ardinal. Namun, Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas penyidik dengan petunjuk jaksa atau P19.


Baca Juga Terjaring OTT, Kasatpol PP Kampar Diduga Sunat Honor Pengamanan Porprov

Ketiga tersangka tertangkap tangan saat melakukan pemotongan uang pengamanan Pekan Olahraga Provinsi Riau, di Kabupaten Kampar pada Desember 2017 silam.

Modus yang digunakan tersangka adalah memotong uang pengamanan kepada Personil Satpol PP Kampar dari yang seharusnya sebesar Rp2,7 juta hanya menjadi Rp850.000 per orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang dugaan hasil pemotongan dana atau honor pengamanan honor sebesar Rp285 juta.

Selain itu, diamankan dokumen berupa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Satpol PP Kabupaten Kampar, tanda terima atau amprah honorarium Pengamanan Porprov Riau 2017, Sprindik Tugas Pengamanan Porprov, dan Daftar kehadiran Anggota Satpol PP. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id