RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggagalkan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru dengan barang bukti mencapai 1,1 kilogram sabu-sabu dari tangan tiga tersangka.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun di Pekanbaru, Senin, 12 Februari 2018, mengatakan Sabu-sabu tersebut terbagi dengan 10 paket besar berat 100 gram, satu paket sedang dan tiga paket kecil.
Ia menjelaskan narkoba tersebut disita dari tangan tiga tersangka pada akhir pekan lalu. Ketiganya masing-masing berinisial IB, BPD dan AD.
Menurut Haldun, pengungkapan tersebut merupakan rangkaian penyelidikan mendalam yang membutuhkan waktu lebih dari sepekan lamanya. Berawal dari tertangkapnya BPD alias Putra, BNN terus melakukan pengembangan hingga menangkap dua tersangka lainnya.
Baca Juga Polresta Pekanbaru Sita 3,9 Kilogram Sabu-Sabu
Sebelumnya BPD ditangkap pada awal Februari 2018 lalu. Dari tangan tersangka, petugas hanya menyita dua ons sabu-sabu. Dari BPD, penyelidikan berlanjut hingga berhasil diringkus IB.
"Dari BPD juga kita mendapat informasi transaksi narkoba dilakukan di sekitar Jalan HR Subrantas, tepatnya di depan SPBU," ujarnya.
Berawal dari informasi tersebut, tim bergerak cepat hingga berhasil meringkus IB yang sedang berada di warung. Tersangka langsung digelandang ke kediamannya di sekitar Jalan Rajawali Sakti Panam, Pekanbaru. Di kediaman itu, AD turut berhasil ditangkap.
"Di rumah itu kami menemukan 10 kantong plastik berisi sabu-sabu serta sejumlah paket sedan dan kecil lainnya," ujarnya.
Klik Juga Polisi Bekuk Pasutri Di Inhil Miliki Setengah Kilogram Sabu-Sabu
Kasus ini sekarang dalam penyelidikan BNN Provinsi Riau. Haldun menuturkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencurigai adanya jaringan lain yang masih berkeliaran di Kota Pekanbaru.
Dalam sepekan terakhir, petugas terus melakukan penangkapan sabu-sabu dengan jumlah yang cukup fantastis. Sebelumnya pada pekan lalu, Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 3,9 kilogram sabu-sabu senilai Rp4 miliar. Bahkan, jaringan itu diduga kuat melibatkan oknum tahanan Lapas Klas IIA Tembilahan. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id