Tangkap Pensiunan TNI, BNNP Riau Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu

Razia-Narkoba.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan peredaran 1,1 kilogram sabu-sabu dari tangan tiga tersangka berinisial BPD, IB, dan Ad.

Barang haram itu dibawa dari Aceh untuk diedarkan di Riau.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun, mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan di tempat dan waktu berbeda. Berawal dari penangkapan BPD pada Jumat, 2 Februari sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dari tangan BPD, tim mengamankan dua ons sabu-sabu Hasil pengembangan barang bukti, sabu disembunyikan di rumah kos di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai," ujar Haldun, Minggu, 11 Februari 2018.

BPD merupakan residivis kasus narkotika. Dia baru keluar dari penjara setelah mendapatkan bebas bersyarat.

Setelah bebas bukannya jera, dia kembali menjalankan bisnis haramnya.


BPD mengaku, sabu-sabu itu didapatnya dari IB. Setelah melakukan penyelidikan, Rabu 7 Februari 2018 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota berantas BNNP Riau mengetahui keberadaan IBR di Jalan HR Soebrantas, tepatnya di depan SPBU Panam.

Tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap IB. Saat itu, pensiunan TNI ini sedang duduk di sebuah warung bersama empat orang temannya.

Berdasarkan keterangan dan hasil interogasi, diketahui barang haram disembunyikan di kediaman IB di Jalan Rajawali Sakti, Perumahan Rajawali Sakti, Panam.

Selanjutnya tim bergerak ke kediaman IB dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan 10 bungkus paket besar sabu-sabu isi diperkirakan sebelum ditimbang 100 gram, satu paket sedang sabu, tiga paket kecil, 1 buah timbangan digital merek DND, satu buah travel bag warna hitam, satu buah tas hitam, satu unit handphone, dan satu-bungkus plastik bening ukuran sedang.

"Sabu-sabu disembunyikan di dalam travel bag warna hitam dan ditaruh di kamar IB. Tim melakukan penggeledahan dan penyitaan disaksikan ketua RT setempat," tutur Haldun.

Menurut Haldun, barang itu akan dijemput oleh Ad untuk selanjutnya dibawa ke Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka masih diperiksa intensif. Tim juga masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya," pungkas Haldun.(2)