Begini Kronologi Penangkapan Kapal Berbendera Singapura Pengangkut 1 Ton Sabu

TNI-AL-tangkap-KAPAL-ASING.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, BATAM - Patroli TNI AL menangkap kapal KM Sunrise Glory yang diduga kerap menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Saat diamankan diketahui kapal tersebut mengangkut narkotika jenis sabu seberat 1 ton.

Penangkapan itu berawal saat tim yang berpatroli dengan Kapal patroli KRI Sigurot-864. Sekitar pukul 14.10 WIB, Rabu, 7 Februari 2018, tim melihat kapal berbendera Taiwan.

Dilansir dari Batamnews.co.id, Sabtu, 10 Februari 2018, tim patroli mendeteksi kapal asing tersebut tengah melakukan aktivitas ilegal di perairan Selat Philip perbatasan perairan Singapura dan Batam.

Kapal KM Sunrise Glory, saat ditangkap, sama sekali tidak mengantongi dokumen resmi ketika berlayar. Kapal berjenis kapal Ikan dengan spesifikasi GT.70 itu dinakhodai oleh warga negara Taiwan, Chen Chung Nan dan 4 orang anak buah kapal.

Diduga, kapal KM Sunrise Glory kerap menggunakan modus mengubah nama dan bendera saat memasuki teritorial negara persinggahannya.

Hasil penyelidikan petugas TNI AL, diketahui bahwa kapal KM Sunrise Glory itu pernah berubah nama Panthom Ship saat berlayar di wilayah Singapura dan mengibarkan bendera Singapura, kemudian berubah nama lagi menjadi KM Sun De Man-66.

Kapal ini juga diduga tidak hanya melakukan kegiatan illegal fishing, namun juga diduga kuat digunakan untuk mengangkut narkoba dengan modus ship to ship.


Baca Juga Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi TNI AL Tangkap Kapal Berisi 1 Ton Sabu-Sabu

Berikut kronologis penangkapan kapal pembawa 1 ton sabu-sabu tersebut.

Pada Rabu, 7 Februari 2018 pukul 14.00 wib, KRI Sigorut menangkap KRI Sigurot menangkap Kapal Sunrise Glory di perairan Selat Philips, dengan kordinat 01.08.722 U/103.48.022 T. Saat itu, kapal yang mengibarkan bendera Singapura itu melintas di luar TSS dan memasuki perairan Indonesia.

Ketika pemeriksaan dokumen, diindikasi bahwa kapal tersebut palsu. Selanjutnya, kapal itu ditarik ke Dermaga Batuampar, Batam.

Pada Kamis, 8 Februari 2018 pukul 16.00 WIB, dilaksanakan serah terima kapal tangkapan dari KRI ke Lanal Batam.

Kemudian, Kapal Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batuampar ke Dermaga Lanal Batam pada Jumat, 9 Februari 2018 pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam

Pada pukul 18.00 WIB, tim berhasil menemukan barang bukti barkoba berupa sabu-sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan 1.000 Kg. Sabu itu ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id