Dituduh Lakukan Pelanggaran, PTPN V: Itu Lahan Masyarakat Bukan HTI

PTPN-V.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PTPN V menyatakan bahwa banyak gugatan dari Yayasan Riau Madani yang harus di koreksi, sebab PTPN V berpendapat bahwa antara gugatan yang dikabulkan dengan yang dieksekusi itu tidak sesuai.

"Dari 2800-an itu, ada 500 di kampar lebihnya di Kabun, Rohul, sementara di obyek perkara semuanya di Rohul," ungkap kuasa hukum PTPN V, Sadino, Kamis 8 februari 2018.

Selain itu, Sadino juga membantah bahwa pihaknya merebut lahan masyarakat, namun masyarakat dan Pemda lah yang meminta PTPN untuk membangun kebun.

"Kita (PTPN V) diminta membangun kebun dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), kita juga sekaligus bertindak sebagai Avalis, jadi kalau ada petani yang menunggak, itu ditarik langsung dari rekening PTPN V oleh Bank," tegasnya.

Ditambahkan Sadino, di lahan tersebut juga sudah lahir sertifikat-sertifikat hak milik rakyat, karena secara adat, itu tanah ninik mamak, maka bisa dikatakan bahwa itu adalah lahan rakyat.


"Jadi kita tidak ada mencaplok, malah kita bermitra baik dengan masyarakat di Kabun itu," sebut Sadino.

Masyarakat Rohul, lanjut Sadino, saat ini sedang menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena memasukkan lahan mereka ke dalam kawasan Hutan Tanam Industri (HTI).

"Sekitar 2250 dari 2800an ini bukan kawasan hutan lagi, tapi sudah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), Kalau sudah APL berarti bukan HTI lagi," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id