Marak Pelanggaran HGU Oleh Perusahaan, Dewan Riau: Menhut Jangan Tidur Aja!

Sekretaris-Komisi-III-DPRD-Riau-Suhadirman-Amby.jpg
(Hasbulah Tanjung)

Laporan: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) masih saja marak di Provinsi Riau. Praktik ini diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Riau.

Menyikapi fenomena ini, Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhadirman Amby meminta ketegasan dari kementerian terkait dalam melihat permasalahan ini.

"Itu baru satu dari ratusan perusahaan yang melakukan hal yang sama, mereka punya izin sekian hektar, tapi dia menebang lebih daripada itu," ungkap Suhadirman Ambi, Kamis, 1 Februari 2018.

Untuk itu, Politisi Hanura ini meminta kementerian Kehutanan untuk lebih tegas, karena kawasan hutan di Riau sudah semakin menipis.

"Menhut itu harusnya buka mata, telinga, jangan tidur saja di Jakarta," tegasnya.


Dijelaskan anggota DPRD dapil Kuansing ini, bahwa dalam undang-undang sudah ditegaskan sanksi mengenai pelanggaran ini.

"Barangsiapa dengan sengaja merambah, menanami kawasan hutan, dipidana 8 tahun dan denda sekian milyar, itu UU kehutanan. Tinggal ketegasannya saja lagi," tambahnya.

Ditambahkan Suhadirman, banyak perusahaan yang terbukti melanggar HGU, dengan pelanggaran bervariasi, mulai dari 2000, 5000, hingga 1000 ribu hektar.

"Kalau misalnya memang ingin melindungi kawasan hutan, beri ketegasan, kalau tidak, berikan saja izinnya, kasih izin dan HGU nya dan tagih pajak, sekarang ini kan terbalik, yang punya izin di uber-uber pajaknya, dipersulit administrasinya, sedangkan yang ilehal, udah gak bayar pajak, mereka leluasa saja kan," tutup Suhadirman. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id